Memakai Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi
Apakah boleh mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi? Karena tidak jarang kita lihat pegawai negeri yang menggunakannnya seperti itu.
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Apa hukum menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi si pegawai? Untuk kehati-hatian, ia mengeluarkan biaya dari kantong sendiri untuk kerusakan dan servis rutin. Juga ada uang transport yang ia keluarkan dari uang pribadi bagi yang menggunakannya.”
Jawaban para ulama dalam komisi tersebut, “Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Mobil tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas kantor. Karena penggunaan selain itu termasuk penggunaan yang tidak benar.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.”
Fatwa di atas ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholeh Al Fauzan dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 16594, dari kumpulan Fatwa Lajnah terbitan Darul Ifta’]—
Jadilah pegawai yang amanat. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58).
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih).
Semoga kita semakin bertakwa pada Allah dalam menjauhi yang haram dan moga kita diberi taufik dalam mengemban amanat dengan baik.
—
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Belajar Ikhlas Karena Allah, Hadits Membaca Alquran, Kriteria Jodoh Dalam Islam, Aurora Allah
Artikel asli: https://muslim.or.id/21003-memakai-mobil-dinas-untuk-keperluan-pribadi.html